Mobil Listrik di Kapal: Industri Minta Aturan Tegas
Operator kapal disebut enggan mengangkut mobil listrik, sementara Kemenhub menyatakan kendaraan itu bisa naik kapal dengan syarat. Industri meminta aturan keselamatan diperjelas.
Keengganan sejumlah kapal mengangkut mobil listrik mendorong industri meminta aturan keselamatan penyeberangan diperjelas. Di satu sisi, Kementerian Perhubungan menyebut mobil listrik dapat naik kapal laut dengan memenuhi persyaratan. Di sisi lain, pelaku industri menilai kepastian aturan diperlukan agar operator memiliki pedoman yang jelas.
Isu ini mencuat di tengah perhatian terhadap pengangkutan kendaraan listrik melalui jalur laut. Gapasdap, organisasi yang mewakili pengusaha angkutan penyeberangan, mengungkap adanya ketentuan terkait kondisi baterai. Dalam pemberitaan yang beredar, baterai mobil listrik disebut tidak boleh berada pada kondisi terisi 100 persen.
Kapal angkut mobil listrik butuh kepastian aturan
Perbedaan sikap antara operator yang enggan mengangkut kendaraan listrik dan pernyataan pemerintah bahwa kendaraan tersebut bisa dibawa dengan syarat menunjukkan perlunya penjelasan yang seragam. Tanpa pedoman yang dipahami bersama, keputusan di lapangan berpotensi berbeda antara satu operator dan operator lainnya.
Bagi operator kapal, kepastian bukan sekadar soal boleh atau tidak. Mereka perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi sebelum kendaraan diterima, siapa yang bertanggung jawab memastikan syarat itu terpenuhi, serta bagaimana prosedur penanganannya selama perjalanan. Hal-hal tersebut menjadi penting agar keputusan tidak hanya bergantung pada penafsiran masing-masing pihak.
Kemenhub menyatakan mobil listrik dapat naik kapal laut dengan persyaratan tertentu. Namun, ringkasan informasi yang tersedia belum merinci seluruh persyaratan tersebut. Karena itu, penjelasan lebih lengkap dari pemerintah dapat membantu menjembatani pernyataan bahwa kendaraan boleh diangkut dengan kekhawatiran operator di lapangan.
Kondisi baterai jadi salah satu perhatian
Informasi dari Gapasdap menyoroti kondisi baterai yang tidak boleh terisi penuh hingga 100 persen. Keterangan itu memberi petunjuk bahwa tingkat pengisian baterai menjadi bagian dari perhatian dalam pengangkutan mobil listrik. Meski demikian, angka batas yang diperbolehkan dan cara memastikan kondisi baterai tidak dijelaskan dalam ringkasan pemberitaan.
Rincian semacam itu perlu disampaikan secara terbuka dan mudah diterapkan. Operator, pemilik kendaraan, serta petugas di pelabuhan perlu memahami ketentuan yang sama sebelum kendaraan masuk kapal. Jika ada batas tingkat pengisian, misalnya, aturan perlu menjelaskan cara pemeriksaannya dan pihak yang bertugas melakukan verifikasi.
Industri juga membutuhkan kejelasan mengenai langkah yang harus diambil bila persyaratan tidak terpenuhi. Apakah kendaraan harus ditolak, diperiksa kembali, atau ada prosedur lain, semuanya perlu masuk dalam pedoman. Ini bukan untuk mengurangi akses mobil listrik ke transportasi laut, melainkan agar keputusan keselamatan memiliki dasar yang konsisten.
Keselamatan perlu diatur sebelum terjadi masalah
Sejumlah pemberitaan mengingatkan bahwa keselamatan penyeberangan tidak semestinya menjadi reaksi setelah kecelakaan. Pesan tersebut relevan dalam pembahasan mobil listrik: aturan sebaiknya disiapkan dan dipahami sebelum terjadi insiden, bukan baru diperjelas ketika persoalan muncul.
Untuk itu, pedoman yang dibutuhkan tidak cukup hanya menyebut kendaraan listrik boleh atau tidak boleh diangkut. Aturan perlu menjelaskan persyaratan kendaraan, pemeriksaan sebelum keberangkatan, serta tata cara penanganan selama perjalanan. Rincian itu dapat menjadi acuan bagi operator tanpa mengandalkan keputusan spontan.
Penjelasan pemerintah dan masukan pelaku industri perlu bertemu dalam standar yang dapat dijalankan di lapangan. Dengan begitu, operator memiliki kepastian saat menerima kendaraan, sementara pemilik mobil listrik memperoleh informasi yang jelas sebelum menyeberang. Kejelasan aturan juga membantu memastikan bahwa kebijakan pengangkutan berjalan seiring dengan prinsip keselamatan.
Mobil listrik sudah dinyatakan dapat diangkut melalui kapal laut dengan syarat. Langkah berikutnya adalah memastikan syarat tersebut dijabarkan secara rinci dan disampaikan kepada semua pihak terkait. Dengan pedoman yang konsisten, perdebatan mengenai boleh atau tidaknya mobil listrik naik kapal dapat bergeser menjadi pembahasan yang lebih konkret: bagaimana pengangkutannya dilakukan secara aman.
