Free Float Bank Tipis, Opsi Delisting Menguat

Puluhan bank masih memiliki free float di bawah ketentuan 15 persen. Rights issue, pencarian investor strategis, hingga delisting menjadi opsi yang dipertimbangkan.

free-float-bank-tipis-opsi-delisting-menguat

Sejumlah bank di Indonesia menghadapi pekerjaan besar untuk menambah porsi saham publik sesuai ketentuan free float. Bila sulit mencari investor atau melepas saham ke pasar, opsi keluar dari bursa ikut mencuat, meski belum menjadi keputusan bagi sebagian emiten.

Data per 31 Agustus 2026 yang dikutip Inforiau mencatat 26 emiten perbankan masih memiliki free float di bawah 15 persen. Aturan ini dimaksudkan untuk mendukung likuiditas dan kualitas pasar, tetapi pemenuhannya menjadi tantangan ketika minat investor melemah dan kondisi bursa tidak kondusif.

Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA). Porsi saham publiknya tercatat 7,50 persen per September 2026, sementara CIMB Group menguasai sekitar 91,5 persen saham. Grup tersebut membuka kemungkinan voluntary delisting, tetapi wacana itu masih berada pada tahap awal dan perlu dibahas lebih lanjut bersama regulator.

Tenggat pemenuhan free float dibagi bertahap

Kewajiban yang harus dipenuhi emiten tidak seluruhnya jatuh pada waktu yang sama. Dari 26 bank yang masih di bawah batas 15 persen, sepuluh ditargetkan memiliki free float 12,5 persen pada 31 Maret 2027. Dua bank lainnya ditargetkan mencapai 15 persen pada tanggal tersebut, sedangkan 14 bank memiliki tenggat sampai 31 Maret 2029.

Pembagian itu memberi waktu berbeda bagi tiap kelompok bank untuk menyiapkan aksi korporasi. Namun, tenggat yang lebih panjang bukan berarti persoalan selesai. Emiten tetap perlu mencari cara agar porsi saham publik bertambah tanpa mengabaikan kondisi pasar dan kebutuhan perusahaan.

Bank QNB Indonesia (BKSW) mencatat free float terendah, yaitu 6,67 persen. Untuk mencapai angka 15 persen, porsi saham publiknya masih perlu bertambah 8,33 poin persentase. Bank Pan Indonesia (PNBN) dan Bank Maspion Indonesia (BMAS) masing-masing tercatat memiliki free float 10,62 persen.

Di bawah ambang tersebut juga terdapat Bank Maybank Indonesia (BNII) dengan 11,17 persen, Super Bank Indonesia (SUPA) 11,87 persen, Bank MNC Internasional (BABP) 12,76 persen, Bank Raya Indonesia (AGRO) 12,94 persen, serta Allo Bank Indonesia (BBHI) 13,02 persen. Angka-angka itu memperlihatkan jarak pemenuhan yang berbeda di antara emiten.

Rights issue hingga delisting masuk pertimbangan

Sejumlah opsi bisa ditempuh untuk menambah kepemilikan publik. Di antaranya menerbitkan saham baru melalui rights issue atau mendatangkan investor strategis. Namun, jika upaya tersebut sulit dilakukan, kemungkinan delisting juga dipertimbangkan oleh sebagian perusahaan.

Dalam kasus BNGA, opsi keluar dari bursa dikaitkan dengan pertimbangan CIMB Group terhadap kontribusi dividen bank tersebut bagi grup. Inforiau juga menyebut BNGA masih memiliki potensi bisnis pada pengelolaan kekayaan, perbankan korporasi, nasabah affluent, dan layanan syariah. Belum ada keputusan final mengenai rencana delisting itu.

Bank Danamon (BDMN), Bank BTPN (BTPN), Bank Syariah Indonesia (BRIS), dan Bank Permata (BNLI) juga disebut memiliki free float di bawah 12,5 persen. Tenggat yang dicantumkan untuk kelompok ini adalah 31 Maret 2028. Aksi strategis menjadi salah satu jalan yang dapat ditempuh, sementara pilihan untuk menjadi perusahaan tertutup tetap terbuka jika tekanan pasar berlanjut.

Delisting Era Graharealty tak menyebut free float

Gejala perusahaan meninggalkan bursa juga terlihat pada PT Era Graharealty Tbk (IPAC), yang memilih delisting. Namun, perusahaan itu tidak secara terbuka menyatakan free float sebagai penyebab keputusannya. Karena itu, kasus tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai akibat langsung dari kewajiban porsi saham publik.

Tekanan pasar menjadi faktor yang memperberat upaya emiten mencari tambahan pemegang saham. Inforiau mengaitkan situasi tersebut dengan sentimen negatif di pasar saham dan menyebut peringkat Indonesia dalam IMD World Competitiveness 2026 turun delapan posisi, ke urutan 48 dari 70 negara. Bagi emiten yang perlu memperbesar kepemilikan publik, kondisi pasar yang lesu dapat membuat pelepasan saham lebih menantang.

Aturan free float 15 persen membawa tujuan meningkatkan likuiditas, tetapi penerapannya berhadapan dengan kemampuan tiap emiten dan keadaan pasar. Perkembangan yang perlu dicermati berikutnya ialah pilihan aksi korporasi bank-bank tersebut serta pembahasan CIMB Group dengan regulator mengenai kemungkinan delisting BNGA.

Infoharian