Dua Wakil Presiden Pernah Diusulkan Sebelum RI Merdeka
Mohammad Yamin pernah mengusulkan dua wakil presiden dalam sidang BPUPK 1945. Usulan itu dibahas bersama pandangan Soepomo, sebelum Mohammad Hatta mendorong satu Wapres demi efisiensi.
Gagasan memiliki dua wakil presiden pernah dibahas serius menjelang Indonesia merdeka. Dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 11 Juli 1945, Mohammad Yamin mengusulkan agar Presiden didampingi dua Wakil Kepala Negara. Usul itu muncul dalam pembahasan mengenai bentuk pemerintahan dan cara mewakili keragaman masyarakat Indonesia.
Yamin menilai wilayah Indonesia yang luas, jumlah penduduk yang besar, serta beragamnya aliran pemikiran menjadi alasan perlunya lebih dari satu wakil. Namun, rancangan tersebut tidak bertahan hingga pengesahan Undang-Undang Dasar 1945. Mohammad Hatta kemudian mengusulkan agar Presiden cukup dibantu satu wakil, format yang akhirnya digunakan sejak awal kemerdekaan.
Alasan Mohammad Yamin mengusulkan dua wakil presiden
Dalam pandangan Yamin, dua wakil dapat membantu menggambarkan beragam kepentingan yang tumbuh di Tanah Air. Ia menyebut besarnya aliran pemikiran sebagai salah satu hal yang perlu diperhitungkan saat merancang jabatan kepala negara.
“Dikeliling Kepala Negara itu adalah tidak seorang melainkan dua orang Wakil Kepala Negara. Dengan mengambil seorang Kepala Negara dan dua wakil Kepala Negara, kita hendak menyatakan bahwa aliran-aliran yang ada di Tanah Air kita ini besar sekali,” kata Yamin, seperti dikutip dalam Himpunan Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI (1945).
Ia juga menerangkan bahwa masing-masing wakil dapat memiliki fungsi yang berbeda. Satu wakil, menurut Yamin, berkaitan dengan kemauan rakyat, luas wilayah negara, dan besarnya penduduk. Wakil lainnya dinilai dapat menggambarkan aspirasi masyarakat Islam.
Yamin menyampaikan bahwa usul tersebut bukan semata soal menambah jumlah pejabat. Dalam penjelasannya, ia menghubungkan gagasan dua wakil dengan kondisi Indonesia dan upaya menghadirkan beragam pikiran masyarakat dalam susunan kepemimpinan negara.
Rancangan UUD membuka pilihan satu atau dua Wapres
Usulan dua Wakil Presiden sempat masuk ke dalam rancangan Undang-Undang Dasar. Rancangan itu menyebut Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan dapat dibantu oleh satu atau dua orang Wakil Presiden. Apabila jumlahnya dua, keduanya akan memiliki susunan sebagai Wakil Presiden I dan Wakil Presiden II.
Dalam pembahasan berikutnya, Soepomo menjelaskan bahwa panitia saat itu memandang dua wakil diperlukan. Meski demikian, ia menilai jumlah tersebut tidak perlu ditetapkan secara mutlak di dalam konstitusi. Rumusan yang disiapkan cukup memberi kemungkinan bagi Presiden untuk dibantu satu atau dua orang.
“Menurut keyakinan panitia pada saat ini perlu diadakan 2 orang Wakil Presiden, akan tetapi itu tidak dimasukkan dalam Undang-undang Dasar. Hanyalah diberi kemungkinan adanya 1 atau 2 orang untuk membantu Presiden,” ujar Soepomo.
Pandangan Soepomo menunjukkan bahwa perdebatan tidak hanya menyangkut perlu atau tidaknya dua wakil, tetapi juga soal seberapa jauh konstitusi harus mengatur jumlahnya. Dengan membuka dua kemungkinan, rancangan tersebut memberi ruang bagi susunan pemerintahan yang dapat disesuaikan.
Meski demikian, gagasan itu masih berstatus usulan dalam pembahasan. Rancangan yang sempat memuat pilihan satu atau dua Wakil Presiden belum menjadi ketentuan akhir yang berlaku.
Hatta memilih satu wakil demi efisiensi
Mohammad Hatta kemudian menyampaikan pandangan berbeda. Ia meminta agar jumlah Wakil Presiden dibatasi menjadi satu orang. Pertimbangannya, pemerintahan dapat berjalan lebih efisien jika Presiden hanya didampingi seorang wakil.
“Ini berhubung dengan usul, supaya, agar bisa lebih efisien, jangan ada 2 orang Wakil Presiden, tetapi seorang saja. Ayat 2 bisa diubah menjadi: ‘Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden,’” kata Hatta.
Pandangan Hatta itu mengarahkan pembahasan pada format yang kemudian dikenal dalam pemerintahan Indonesia. Ketika Indonesia merdeka dan UUD 1945 disahkan, jabatan Wakil Presiden ditetapkan untuk satu orang. Soekarno menjadi Presiden pertama RI, sementara Hatta mendampinginya sebagai Wakil Presiden.
Sejak saat itu, jabatan Wakil Presiden menjadi posisi tunggal yang mendampingi Presiden. Perdebatan pada 1945 memperlihatkan bahwa susunan tersebut bukan satu-satunya pilihan yang pernah dipikirkan para perumus negara. Mereka menimbang representasi masyarakat dan kebutuhan pemerintahan, sebelum akhirnya menetapkan satu wakil sebagai format konstitusional.
